Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia mengenang peristiwa heroik sekaligus tragis, memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momen penting untuk meneguhkan kembali komitmen kita pada ideologi negara.
Untuk memastikan upacara berjalan khidmat, tertib, dan serentak di seluruh penjuru negeri, Kementerian Kebudayaan telah merilis Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025. Ini adalah panduan wajib bagi semua instansi, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan.
Berikut adalah rangkuman lengkap dan poin-poin kunci dari pedoman tersebut, termasuk instruksi penting terkait pengibaran bendera.
Tema: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya
Tahun ini, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengusung tema yang sangat relevan: "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya".
Tema ini menjadi seruan bagi seluruh komponen bangsa untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan utama dalam mengatasi berbagai tantangan, menjaga persatuan, dan bergerak maju mewujudkan cita-cita bangsa. Ini adalah ajakan untuk merawat keragaman sebagai kekuatan menuju Indonesia yang lebih besar dan jaya.
Ketentuan Pengibaran Bendera (30 September & 1 Oktober)
Sesuai tradisi dan pedoman resmi, terdapat instruksi khusus mengenai pemasangan Bendera Negara Sang Merah Putih:
- 30 September 2025: Seluruh masyarakat, lembaga, dan instansi pemerintahan/pendidikan diwajibkan mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang. Pengibaran setengah tiang ini merupakan simbol duka dan penghormatan atas gugurnya pahlawan revolusi dalam tragedi G30S/PKI.
- 1 Oktober 2025: Pada hari Peringatan Kesaktian Pancasila, seluruh bendera wajib dinaikkan dan dikibarkan Satu Tiang Penuh. Pengibaran satu tiang penuh ini melambangkan tegaknya kembali ideologi Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapan dan di Mana Upacara Dilaksanakan?
- Hari/Tanggal Upacara: Rabu, 1 Oktober 2025.
- Waktu: Dimulai pukul 08.00 WIB (waktu setempat).
- Penyelenggaraan: Upacara harus dilaksanakan secara luring penuh (fisik), dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku (jika masih diperlukan).
- Pusat: Upacara utama tingkat nasional akan dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara.
- Daerah dan Sekolah: Instansi di daerah dan seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan upacara bendera di lokasi masing-masing dengan mengacu pada pedoman di tingkat pusat.
Ketentuan Pakaian dan Tata Tertib
Keseragaman dan ketertiban pakaian menjadi salah satu fokus utama untuk menunjukkan kehormatan terhadap acara ini.
- Peserta Upacara Pakaian yang Dikenakan
- Pegawai Instansi Pakaian Nasional atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Undangan Pakaian Nasional
- TNI/POLRI Pakaian Dinas Upacara (PDU) III
- Satuan Pendidikan Menyesuaikan dengan ketentuan seragam sekolah yang berlaku
Penting untuk dicatat: Pedoman menekankan agar semua pihak dapat memastikan pelaksanaan upacara berjalan sesuai dengan susunan acara baku yang telah ditetapkan, termasuk momen Mengheningkan Cipta dan Pembacaan Teks Pancasila.
Pesan Utama: Wujud Penghormatan dan Penegasan Ideologi
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum penting. Instruksi pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September diikuti dengan pengibaran satu tiang penuh pada 1 Oktober adalah sebuah narasi yang mendalam: kita berduka atas pengorbanan, namun kita bangkit dan menegaskan bahwa Pancasila tidak tergantikan.
Mari kita jadikan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 sebagai titik balik untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan semangat Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya, kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang teguh berpegang pada ideologinya.
Tindakan Anda Selanjutnya: Segera sosialisasikan ketentuan pengibaran bendera dan pedoman upacara ini agar dilaksanakan dengan tertib dan khidmat di lingkungan Anda!
Download Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 pada link berikut:
0 Response to "Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2025"
Posting Komentar