Download Juknis BOS Madrasah 2016


Berikut ini Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.

Yang didalamnya berisi tentang Larangan Penggunaan Dana BOS seperti berikut ini:


  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
  4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah),kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. Membangun gedung/ruangan baru;
  10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. Menanamkan saham;
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Juknis BOS Madrasah 2016"

Posting Komentar