Verval NPSN RA dan Madrasah


Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Selain sekolah di dalam naungan Dinas Pendidikan, Sekolah di dalam naungan Kementerian Agama juga wajib memiliki NPSN. Hal ini agar tidak terjadi sekolah yang ganda di Indonesia. Seperti yang tertuang dalam surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, bahwa setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam berhak mendapatkan NPSN dan setifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut.

Adapun mekanisme untuk mendapatkan sertifikat NPSN RA/Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Operator lembaga harus terdaftar dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.
  2. Setelah akun lembaga di aktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan Update?Upload file Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran krang dari 1 Mb di akun lembaga masing-masing di alamat http://vervalsp.data.kemmdikbud.go.id.
  3. Melaporkan hasil Update/Upload ke operator EMIS Kab/Kota untuk direkap dan dibuatkan permohonan pencetakan sertifikat NPSN.
  4. Pencetakan Sertifikat NPSN hanya dilayani berdasarkan daftar nama dan identitas RA/Madrasah pada lampiran permohonan Pencetakan Sertifikat NPSN yang dikirimkan oleh Kemenag Kab./Kota. 
  5. Lampiran dapat diunduh DISINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Verval NPSN RA dan Madrasah"

Posting Komentar