Model-Model Diklat Guru Pembelajar


Seperti yang dituliskan pada artikel sebelumnya disini, bahwa model diklat guru pembelajar ada tiga sesuai dengan KCM (Kriteria Capaian Minimum) yang dicapai guru. KCM ini adalah hasil yang dicapai guru dalam UKG tahun 2015 kemarin.
3 (tiga) moda pembelajaran tersebut, yakni: tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi).

Kriteria Moda Tatap Muka
Moda Tatap Muka apabila nilai merah yang dimiliki guru jumlahnya 8 s.d. 10. Tatap muka dilakukan sebanyak 6 kali.
Moda Tatap Muka

  1. Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul. Silakan dilihat pada gambar di atas.
  2. Semua guru yang bertugas di daerah 3T (karena kesulitan koneksi internet).
  3. Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Diklat Daring.
Guru yang nilai UKG nya 2015 lalu dibawah standar akan diikutkan dengan metode ini.

Kriteria Moda Kombinasi.
Moda Kombinasi apabila nilai merah yang dimiliki guru jumlahnya 6 s.d. 7.  Dalam model kombinasi ini diklat dilakukan secara daring/online dan tatap muka.
Moda Kombinasi

  1. Memiliki 6-7 modul yang harus dipelajari
  2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
  3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
  4. Guru mengikuti pertemuan dengan Mentor untuk bimbingan tatap muka 1 kali per minggu
  5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
  6. Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah minimal ≥ 65.


Kriteria Moda Daring.
Moda Daring apabila nilai merah yang dimiliki guru jumlahnya 3 s.d. 5.  Dalam model daring ini diklat dilakukan secara daring/online penuh.
Kriteria Moda Daring

  1. Memiliki 3-5 modul yang harus dipelajari.
  2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
  3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
  4. Difasilitasi oleh Guru Pengampu
  5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
  6. UKG dapat dilakukan lebih dari 1 kali diluar keikutsertaannya dalam diklat.
  7. Target peningkatan nilai UKG 2016 tiap peserta adalah minimal ≥ 65.


Mentor / Instruktur
Apabila nilai merah yang dimiliki guru jumlahnya maksimal 2.  Guru tersebut dijadikan Mentor / Instrukur Nasional yang membantu guru lainya yang berada di bawahnya. Hal ini bertujuan agar guru dapat meningkatkan kompetensinya.
Mentor/Instruktur

Berapa nilai merah raport anda?

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Model-Model Diklat Guru Pembelajar "